Layanan Disdukcapil Sumedang
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Sumedang
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Sumedang bersifat gratis. Hubungi (0261) 376-4076 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Sumedang.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Sumedang.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Sumedang.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Sumedang.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Sumedang.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Sumedang.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Sumedang berusia di bawah 17 tahun.